INPEKSI ALAT PROTEKSI KEBAKARAN BANGUNAN GEDUNG WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Tim Inspektur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan peninjauan dan pemeriksaan kelengkapan alat Proteksi Kebakaran yang berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 17 & 18 Juli 2024

Pemeriksaan dan Peninjauan dipimpin langsung oleh Kabid Pencegahan (Wanwan Irawan, S. STS. MM) dan Inspektur (Eko Saputra, S. Ap) kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti himbauan yang telah dilakukan ditahun sebelumnya

Tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pemilik bangunan gedung akan pentingnya alat proteksi kebakaran sesuai dengan

1. Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 tahun 2006 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran

Dari dua hari kegiatan ini dilaksanakan terdapat beberapa bangunan yang tidak melengkapi Alat Proteksi Kebakaran dan ada yang memiliki tetapi sudah tidak berfungsi lagi “sehingga pihak Pemadam Kebakaran memasang stiker peringatan terhadap bangunan tersebut untuk melengkapi Alat Proteksi Kebakaran untuk meminimalisir kerugian jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan “

Selama kegiatan ini berjalan ada sekitar 31 bangunan gedung dan rumah makan yang diperiksa Dinas Pemadam Kebakaran dan hasilnya 13 bangunan gedung tidak memiliki alat proteksi kebakaran, 3 bangunan gedung memiliki alat proteksi namun tidak berfungsi lagi, dan 15 bangunan gedung melengkapi alat Proteksi Kebakaran

Share this post

Post Comment