SOSIALISASI

SOSIALISASI

Sosialisasi Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Peranan BPBD Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kab.Tanjab Barat

1.Pencegahan

Pencegahan Kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha,tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

2.Penanggulangan atau pengendalian

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana khususnya bencana kabut asap yang ditimbilkan oleh kebakaran lahan dan hutan tetap melaksanakan koordinasi serta fungsi kerja sama dan membangun sinergisitas tiga pilar yaitu pemerintah dunia usaha,dan masyarakat sebagai pelaksana dalam penanggulangan bencana tentu dengan amanah UU NOmor 24tahun 2017 tentang penanggulangan bencana.

Kegiatan Penanggulangan

1.Menjalankan sinergi antara BPBD,TNI,dan POLRI dalam upaya pengendalian dan penanggulangan karhutla.

2.Membentuk satgas penanggulangan karhutla dari tingkat kelurahan,kecamatan dan kabupaten.

Share this post

Post Comment